Langgar Perda Muba, Pesta Pernikahan dengan Musik Remix di Desa Petaling Viral, Camat Lais Angkat Bicara
MUBA, LS – Sebuah video yang memperlihatkan acara resepsi pernikahan di Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), viral di media sosial.
Hal ini dikarenakan tuan rumah nekat menyelenggarakan pesta dengan memainkan musik remix menggunakan (OT) Wika, padahal kegiatan tersebut jelas dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muba.
Menanggapi kejadian tersebut, Camat Lais, Heru Kharisma, SIP, MSi, menyayangkan masih adanya warga yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Padahal, pihak penyelenggara atau yang punya hajat seharusnya sudah mengetahui larangan tersebut.
“Padahal sebelum diadakannya acara resepsi pernikahan, pihak pemerintah desa sudah melakukan sosialisasi dan menyampaikan bahwa tidak diperkenankan dalam pelaksanaan pesta atau persedekahan diadakan house music (remix). Bahkan, tuan rumah sudah menandatangani surat pernyataan,” ujar Heru saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).
Terkait pelanggaran ini, Camat Lais menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan mengimbau pemerintah desa setempat. Pihak desa diminta untuk lebih selektif dan konsisten dalam memberikan izin penyelenggaraan persedekahan, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara lebih masif lagi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Sosialisasi ini sebelumnya sudah dilakukan secara intensif oleh pemerintah desa dan trantib Kecamatan Lais, namun disayangkan masih ada oknum yang melanggar surat pernyataan yang telah dibuat. (MC)
