Konflik Lahan Tak Kunjung Selesai, Ratusan Warga Desa Sumber Jaya Kembali Gelar Aksi
MUBA, LS – Ratusan masyarakat Desa Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi demontrasi di kebun Lahan Usaha (LU) II PT Hamita Utama Karsa (HUK), guna menuntut penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung lama, Senin (17/11/2025).
Dalam tuntutannya, selaku koordinator lapangan Antriksa dan koordinaror aksi Sugiyono dan Omjatikam, menuntut PT Hamita Utama Karsa (HUK) untuk mengembalikan hak 149 Kepala Keluarga (KK), seluas 298 hektar yang berada di Lahan Usaha (LU) 2 Eks Transmigrasi UPT IV Air Tenggulang SP-4.
Selain itu, mereka juga meminta Kepada PT Hamita Utama Karsa (HUK) untuk membayar sewa lahan sebesar Rp. 7milyar, selama kurang lebih 13 tahun yang diusahakan PT HUK.
Namun dalam aksi tersebut belum ada kesepakatan diantara kedua belah pihak, hingga ratusan warga memilih untuk memasang tenda sampai dikabulkan tuntutan mereka.

Sebelumnya, (15/11/2025) telah diadakan musyawarah guna penyelesaian lahan tersebut di ruang rapat PT HUK, yang dihadiri perwakilan warga Desa Sumber Jaya, Polres Muba, Camat Babat Supat, Kapolsek Babat Supat, Danramil Sungai Lilin, Apdesi Kecamatan Babat Supat, manajemen PT HUK.
Dalam kesempatan itu, Camat Babat Supat Debby Heryanto SSTP MSI, meminta agar pihak perusahaan dapat menyampaikan surat kepada pemerintah daerah untuk dapat difasilitasi dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
Sementara, perwakilan warga Desa Sumber Jaya (SP.4) yang disampaikan oleh Sugiono, Jon Hery, menjelaskan bahwa lahan warga Desa Sumber Jaya yang merupakan lahan pencadangan trasnmigrasi dari Pemerintah, untuk Lahan Usaha (LU) 2 seluas 298 hektar, hingga saat ini belum dikuasai oleh warga Desa Sumber Jaya.
“Karena warga mematuhi arahan dari Disbun Muba untuk plasma, namun seiring waktu lahan tersebut masuk dalam HGU PT Hamita Utama Karsa,” jelas mereka.
Permasalahan lahan LU 2 warga desa Sumber Jaya ini sudah disampaikan pemerintah desa dan warga, baik kepemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, hingga ke tingkat pusat (Staff Kepresidenan), namun belum ada penyelesaian. Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, warga mengancam akan menuntut dan melakukan reclaiming di areal HGU PT Hamita Utama Karsa.
Menanggapi hal itu, perwakilan dari manajemen PT HUK, Sofian Murim, menjelaskan bahwa perusahaan memahami atas permasalahan tersebut dan ingin sekali untuk menyelesaikannya. “Meski PT Hamita Utama Karsa saat ini didapat dari Take Over dari PT Hamita lama, namun permasalahan ini akan tetap menjadi perhatian manajemen,” ujarnya.
Guna pengamanan aksi, Polres Muba menurunkan personil yang terdiri dari anggota Polres Muba dan Polsek Rayonisasi seperti Polsek Lais, Polsek Sungai Lilin dan Polsek Keluang.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Babat Supat, Iptu Marlin SH, mengatakan bahwa aksi berjalan dengan aman dan damai.
“Masyarakat masih ingin terus memperjuangkan haknya, mereka bertahan di lokasi aksi dengan mendirikan tenda. Kami dari pihak keamanan lebih menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum guna mendapatkan kepastian hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Iptu Marlin SH juga menghimbau agar masyarakat yang masih bertahan, agar menjaga kondusifitas dan tidak terpancing untuk melakukan aksi-aksi yang akan merugikan kedua belah pihak.
“Saat ini, kami dari personel Polsek Babat Supat masih melaksanakan pengamanan di lokasi aksi, sambil memonitoring perkembangan eskalasi pasca Unras,” tukasnya. (les)

