MUBA, LS – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama Forum Kendaraan Transport Batubara, Forum Pimpinan Perseroan Terbatas (PT) serta Dinas / Instansi terkait, selain membahas ketenaga kerjaan juga membahas tentang kesehatan dan sosial.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Haryanto SH, Komisi IV terus membenahi tata kelola penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
“Kita tidak melarang investor itu hadir, tapi tentunya kita berharap dengan keberadaan investor di Kabupaten Muba, agar dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Muba, khususnya masyarakat terdampak langsung dengan perusahaan,” jelas Edi Haryanto SH, Selasa (1/7/2025).
Lanjut Edi, DPRD Muba menginginkan agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Muba untuk mengikuti Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Sistem mekanisme rekruitmen khusus untuk tenaga non-skill, yang wajib diperhatikan adalah warga terdampak atau warga yang berdomisili di sekitar areal perusahaan.
Begitupun dengan tenaga skill, Edi mewakili Komisi IV DPRD Muba, berharap agar dalam perekrutannya dibuka terlebih dahulu di daerah-daerah terdampak sekitar lokasi perusahaan.
“Intinya, utamakan terlebih dahulu tenaga di daerah terdampak khususnya dan tenaga yang berasal dari Kabupaten Muba umumnya. Apabila tidak ada tenaga skill didaerah tersebut, baru dibuka melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Musi Banyuasin. Itu teknis mekanismenya,” imbuhnya.
Jika semua perusahaan yang ada di Kabupaten Muba patuh dan tunduk kepada Peraturan Daerah, mudah-mudahan kemiskinan yang ada di Kabupaten Muba dan masyarakatnya mudah mudahan akan lebih baik dan sejahtera.
Selain masalah tenaga kerja, Komisi IV juga membidangi masalah kesehatan, oleh karena itu, dirinya menginginkan adanya tracking tenaga kesehatan, karena ini adalah perusahaan transport batu bara tentunya.
“Kami minta kepada Dinas Kesehatan, agama tracking terhadap pul-pul yang berada di areal padat pemukiman penduduk.
Dan juga tentunya tempat bongkar muat di pelabuhan,” imbaunya.
Karena menurutnya, perlu adanya deteksi dampak dari emisi debu batu bara yang perlu dideteksi, sehingga tidak akan berdampak terhadap penyakit yang akan timbul.
Dari hal tersebut, jelas Edi, Komisi IV minta agar Dinas Kesehatan pembuat kajian tentunya ini akan kita bawa ke rapat lanjutan bersama pimpinan.
“Kalau memang kita temukan hal-hal yang memang akan berdampak buruk kepada kesehatan masyarakat. Maka kita akan menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas,” imbuhnya.
Menurutnya, Rumah Sakit Umum Daerah baik Bayung Lincir, RSUD Sungai Lilin, dan Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu, kesemuanya sudah bisa melayani dari segala bentuk pelayaran kesehatan, baik medical check up dan hal-hal yang lain.
“Dan tentunya kita berharap investasi ini juga bisa memperdayakan, bisa menjalin kerjasama dengan rumah sakit tersebut,” tegasnya.
Edi menegaskan, bahwa pihaknya mewajibkan seluruh vendor dan PT MMJ untuk melakukan MoU kepada RSUD Bayung Lencir. Hal ini guna meningkatkan pendapatan asli rumah sakit umum Bayung Lincir.
“Kami merekomendasikan kepada pimpinan DPRD, agar melakukan rapat gabungan yaitu lintas komisi. Hal ini untuk membahas terkait perizinan, amdal, dan tentunya pendapatan asli daerah. Dan mudah-mudahan dengan rapat gabungan ini kita bisa menertibkan seluruh investasi untuk menjalankan hak dan kewajiban guna kepentingan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin,” pungkasnya. (sur/mc)