Kepergok Curi Buah Sawit, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
MUBA, LS – Komplotan pelaku pencurian harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor Babat Supat, setelah tertangkap tangan oleh anggota kelompok tani, Selasa (13/5/2025) sekira pukul 02.00 Wib.
Pelaku yang berjumlah 4 orang, diduga melakukan pencurian sawit milik kelompok 3 KUB (Kelompok Usaha Bersama) Dwi Jaya di Village 2 Desa Gajah Mati.
Menurut Kapolres Muba AKBP God Parlaso Sinaga SH SIK MH melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin SH, dua orang pelaku yang berhasil diamankan adalah JS (35) warga Dusun II Desa Petaling, Su (35) warga Simpang Gardu Desa TK III, sementara 2 pelaku lainnya berinisial Mi dan Ad berhasil melarikan diri.
Adapun kronologis kejadian, terangnya, pada hari Selasa (13/5/2025) sekira pukul 02.00 wib, pelaku sebanyak 4 orang dengan menggunakan 2 unit sepeda motor, mendatangi kelompok 3 KUB (Kelompok Usaha Bersama) Dwi Jaya di Village 2 Desa Gajah Mati.
Kemudian 4 orang pelaku tersebut memanen / memetik sawit milik salah satu kelompok tani atas nama Hartono. Pada saat pelaku sedang memanen sawit dengan menggunakan enggrek dan dodos, anggota kelompok tani yang telah mengintai secara diam – diam dan mengendap-endap, mengintip aksi pencurian tersebut.
Selanjutnya, warga yang melihat perbuatan pelaku, memberitahu warga lain untuk mengepung para pelaku. Dua pelaku masing – masing JS dan Su berhasil diamankan warga, sementara 2 pelaku lainnya berinisial Mi dan Ad berhasil melarikan diri.
Barang bukti berupa 93 tandan buah kelapa sawit dengan Berat lebih kurang 1.170 kg senilai Rp. 3.700.000,00, 1 buah enggrek, 1 buah dodos, 1 unit sepeda motor yang telah dibakar warga di TKP karena kesal, telah diamankan di Mapolsek Babat Supat.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (les)