Kecam Sikap Kabid PUTR Pagar Alam, Pimred Onews: Menghambat Kebebasan Pers!
PAGAR ALAM, LS – Sikap arogansi pejabat publik terhadap awak media kembali terjadi. Kali ini, oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PUTR Kota Pagar Alam berinisial “T” menuai kecaman publik setelah diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik pada Senin (13/01/2026).
Kejadian bermula saat Yanto, wartawan dari media Onews, mendatangi kantor Dinas PUTR Pagar Alam untuk melakukan konfirmasi terkait pengadaan komputer dan laptop tahun anggaran 2023. Alih-alih mendapatkan informasi, Yanto justru mendapat perlakuan kasar dan kata-kata yang merendahkan profesinya.
“Maksud saya menemui Kabid adalah untuk konfirmasi kebenaran pengadaan tersebut. Namun, saat di ruang kerjanya, beliau langsung marah-marah dengan nada emosi dan mengeluarkan kata-kata yang menghina profesi wartawan,” ungkap Yanto saat memberikan keterangan kepada rekan media.
Yanto menyayangkan sikap tersebut, mengingat hak atas informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia pun meminta pihak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa proyek pengadaan tersebut dan mendesak Pemkot Pagar Alam memanggil oknum pejabat yang bersangkutan.
Menanggapi insiden ini, Pimpinan Redaksi Onews, Andi Oktarius, menegaskan bahwa tindakan arogansi tersebut tidak dapat dibenarkan dari aspek hukum maupun etika. Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. Semestinya pejabat memahami bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan tanpa tawar-menawar,” tegas Andi.
Hingga berita ini diturunkan, tindakan oknum kabid tersebut terus memicu perbincangan hangat dan sorotan tajam dari berbagai organisasi profesi wartawan di Sumatera Selatan. (ril/smsi)
