Kasus Lahan TMMD “Memanas”, Afif Batubara Desak Polda Sumsel Segera Beri Kepastian Hukum
PALEMBANG, LS – Kasus dugaan pengrusakan lahan warga dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki babak baru.
Hingga saat ini, jumlah korban yang mengadukan nasibnya ke Polda Sumatera Selatan terus bertambah.
Selain Rudiyanto warga Pinang Banjar, dua warga Kecamatan Keluang, yakni Nilawati (warga Desa Mekar Jaya) dan Gani Jasa (warga Desa Tenggaro), secara resmi ikut melaporkan dugaan penggusuran lahan tanpa izin. Mereka mengklaim lahan milik mereka terdampak pembukaan jalan menggunakan alat berat tanpa adanya persetujuan tertulis maupun kompensasi.
Kuasa hukum para pelapor, Afif Batubara, S.H., M.H., dan Fahmi, S.H., M.H., mendesak penyidik Polda Sumsel untuk segera memberikan kepastian hukum dengan meningkatkan status perkara tersebut.
“Korban sudah diperiksa, saksi-saksi sudah dimintai keterangan, bahkan penyidik sudah turun langsung melakukan olah TKP di lokasi. Secara prosedural, semua tahapan sudah berjalan. Kami meminta APH segera memberikan kepastian hukum atas laporan klien kami,” tegas Afif dalam keterangan pers usai mendampingi klienya di Mapolda Sumsel, Jumat (20/2/2026).
Penyidik Sudah Turun ke Lokasi
Sebelumnya, pada 12 Februari 2026, kurang lebih lima personel dari Polda Sumatera Selatan telah melakukan pengecekan fisik di lokasi lahan yang dipersoalkan. Peninjauan lapangan ini bertujuan untuk memverifikasi batas lahan, mengukur dimensi jalan yang dibuka, serta mengidentifikasi kerusakan tanaman produktif milik warga.
Afif Batubara menilai, bertambahnya jumlah pelapor menunjukkan bahwa polemik ini merupakan masalah serius yang berdampak luas bagi masyarakat pemilik lahan di wilayah tersebut.
“Kami tidak ingin perkara ini menggantung. Jika minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP sudah terpenuhi, sudah sepatutnya kasus ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” imbuhnya.
Menanti Keadilan di Tengah Pembangunan
Program TMMD yang seharusnya menjadi motor pembangunan desa, kini justru menuai polemik hukum di Muba. Para pemilik lahan berharap ada solusi berkeadilan dan pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami akibat pembukaan akses jalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini di Mapolda Sumsel guna memastikan supremasi hukum ditegakkan bagi warga kecil yang terdampak. (les)

