Kades Pinang Banjar Kembali Dilaporkan Warga di Kejari Muba
MUBA, LS – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahun 2025 di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menuai polemik. Dua warga Kecamatan Keluang, Nilawati dan A Gani Jasa, melalui kuasa hukumnya melayangkan tuntutan keberatan atas pembukaan lahan milik mereka yang dilakukan tanpa izin.
LBH Ansor Muba, selaku Kuasa hukum dua warga tersebut, mengungkapkan bahwa klien mereka baru mengetahui lahan yang terletak di Desa Pinang Banjar tersebut telah digali dan dibuka untuk pembangunan jalan dalam program TMMD sekitar satu bulan yang lalu.
“Klien kami tidak pernah memberikan izin, apalagi menghibahkan tanah tersebut, baik secara lisan maupun tertulis. Namun tiba-tiba lahan tersebut sudah digarap,” tegas Fahmi SH MH, selaku Dewan Penasihat bersama Febra Hutama Yudha SH CMe selaku Ketua LBH Ansor Muba saat dikonfirmasi usai membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Sekayu, Senin (5/1/2026).
Dugaan Ketidaktransparan Pihak Desa Pihak, pemohon menyayangkan sikap Kepala Desa (Kades) Pinang Banjar yang dinilai semena-mena. Sebagai pemangku wilayah, Kades dan perangkat desa seharusnya mengetahui status kepemilikan lahan tersebut, mengingat para pemilik lahan sebelumnya pernah mengurus administrasi di desa setempat.
Pihak korban menduga adanya indikasi ketidakjujuran dari pihak pemerintahan desa kepada pihak Kodim/Koramil Sungai Lilin serta Dinas PUPR Musi Banyuasin selaku pelaksana program.
“Ada indikasi Kades Pinang Banjar tidak transparan mengenai status lahan kepada pihak TNI dan PUPR. Bahkan kami mencurigai adanya kemungkinan pemalsuan data kepemilikan atau izin demi kelancaran program tersebut,” lanjutnya.
Menimbulkan Kerugian dan Kerusakan
Akibat aktivitas penggalian dan pembukaan jalan tersebut, lahan milik Nilawati dan A Gani Jasa dilaporkan mengalami kerusakan serius dan ancaman longsor di area sekitar. Hal ini dinilai sangat merugikan warga secara materiil maupun imbas lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Pinang Banjar mengenai dasar hukum penggarapan lahan pribadi milik warga tersebut.
Warga menuntut pertanggung jawaban penuh dan transparansi atas status lahan yang dijadikan objek pembangunan. Mereka menekankan bahwa program pemerintah yang menggunakan dana negara seharusnya dikerjakan secara profesional dengan memastikan status lahan sudah clean and clear sebelum pengerjaan dimulai.
“Program TMMD adalah program mulia TNI untuk rakyat, namun sangat disayangkan jika dicoreng oleh oknum aparat desa yang tidak tertib administrasi dan mengabaikan hak-hak warga,” tukas Fahmi seraya meminta pihak APH menyikapi pengaduan tersebut dengan transparan.
Usai membuat laporan di kejaksaan, Tim LBH Ansor Muba mengirimkan surat tembusan Bupati Mub, kepada PU PR Muba, Inspektorat, Kodim Muba, Koramil Sungai Lilin, Kades Pinang Banjar dan Kejati Sumsel. (mc)
