Pelaku meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan hendak pulang kerumah. Namun hingga saat ini, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.
Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH menjelaskan, atas dasar laporan korban, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan melakukan gelar perkara serta meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Melalui Kanit Reskrim dan anggota Polsek Lais, pihaknya melakukan upaya paksa terhadap pelaku Rama Wijaya. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan satu unit sepeda motor merek Locin/Terra dengan nomor polisi BG 6537 NN, selanjutnya menjual sepeda motor tersebut tanpa seizin korban,” paparnya, Selasa (2/1/2024).
Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebuah BPKB dan STNK sepeda motor Locin/Terra milik korban.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan,” pungkasnya. (Sur)