Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Hewan Kaki Empat Berkeliaran di Jalan Raya, Ini Pesan Lurah Rimba Asam

BANYUASIN, Liputansumatera.com – Banyaknya hewan kaki empat yang berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di seputaran Dusun Meranjat hingga seputaran Terminal Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, membuat resah para pengendara terutama pengendara roda dua.

Rian (35) salah seorang pengendara motor yang sering melintas mengatakan, saat melintas tepatnya di daerah tersebut harus berhati-hati. Hal ini disebabkan adanya hewan kaki empat berupa sapi ternak yang sewaktu – waktu melintas dijalan tersebut.

“Setiba didaerah tersebut, saya harus waspada. Dikawatirkan ada sapi yang tau – tau nyeberang jalan,” ujarnya, Senin (14/2/2022).

Senada, dikatakan warga Kelurahan Rimba Asam yang tidak mau disebutkan namanya. Dirinya mengaku pernah terjadi lakalantas di jalur tersebut akibat terjebak sapi ternak yang berkeliaran dijalan raya.

“Beberapa kali terjadi lakalantas, bahkan ada kendaraan truk muatan barang yang terbalik akibat menghindari binatang kaki empat tersebut,” jelasnya.

Dirinya berharap pemerintah setempat dapat mengatasi persoalan tersebut, khusunya untuk hewan seperti sapi agar tidak berkeliaran di jalan raya.

Menindaklanjuti keluhan warga dan pengguna jalan raya, Lurah Rimba Asam Suhardiman SE mengatakan, pihaknya akan memberikan surat himbauan kepada pemilik hewan kaki empat (sapi/kambing) dan sekaligus akan membuat spanduk larangan hewan kaki empat berkeliaran di jalan raya.

Menurutnya, hal ini juga merujuk dengan perda Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2014 tentang penertiban pemeliharaan hewan berkaki empat.

“Salah satunya di pasal 5, mengatakan  setiap peternak dilarang membiarkan hewan ternaknya berasa dijalan yang akan merintangi lalu lintas atau membawa hewan ternak dijalan tanpa pengiring,” jelasnya.

“Apabila peternak membiarkan hewan ternaknya memasuki pekarangan rumah, sawah, kebun dan kadang yang menimbulkan kerugian kepada pemilik kebun atau ladang tersebut menjadi tanggung jawab pemilik ternak,” Pungkasnya. (Les)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.