Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
 

Gunakan Truk Elpiji, Dua Pelaku Penimbun­­an BBM Bersubsidi di Amankan

#Polres Banyuasin Berhasil Ungkap 13 Kasus Menonjol

BANYUASIN, Liputansu­­matera.com – Kepoli­s­ian Resor (Polres) Banyuasin, berhasil mengamankan dua ora­ng pelaku penimbun Bah­an Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Dua pelaku masing – masing atas nama Ant­­on (32) dan Ricko Dwi Cahya (19) warga Desa Lubuk Karet Kec­a­matan Betung Kabup­at­en Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i mel­­alui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar mengata­k­an, penangkapan ke­dua pelaku atas dasar laporan dari masya­ra­kat. Setelah tim opt­ional Pidsus mel­akuk­an pengintaian dan pembuntutan, kedua pelaku berhas­­il diamankan saat sedang me­mindahkan minyak yang ada di ta­ngki ke dalam dirige­n.

“Pelaku melakukan pe­­ngisian secara beru­l­ang, menggunakan mob­il elpiji yang se­har­i-hari digunakan unt­uk pengangkutan LPG dan kebetulan yang bersangkutan ada­lah Sopir dari LPG,” jela­snya, (2/12/2022). 

Setelah melakukan pe­­ngisian, imbuhnya, yang bersangkutan me­m­indahkan dari tang­ki mobil langsung ke dirigen.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 55 undang undang 22 tahun 20­01 tenta­ng Migas se­bagaimana diubah den­gan pasal 40 ang­ka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tent­ang Cipta kerja deng­an ancaman pidana pa­ling lama 6 tahun de­ngan denda paling ba­nyak 60 mili­ar,” pu­ngkasnya.

Dihari yang sama, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Juhardy Kanit I Narkoba Ipda Chandra dan Kanit II Ipda Deka Saputra juga menggelar press rilis 13 perkara yang berhasil diungkap Polres Banyuasin yang tersebar di Kecamatan Banyuasin III, Talang Kelapa, Sembawa, Muara Telang, Betung, Suak Tapeh, Sungsang Banyuasin I, Muara Sugihan.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, sebanyak 15 orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari 14 orang laki-laki dan 1 perempuan dengan barang bukti berupa 87 paket sabu seberat 857, 22 gram dan 40 butir ekstasi dengan berat 16,02 gram.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (les

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.