Gunakan Truk Elpiji, Dua Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi di Amankan
#Polres Banyuasin Berhasil Ungkap 13 Kasus Menonjol
BANYUASIN, Liputansumatera.com – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin, berhasil mengamankan dua orang pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dua pelaku masing – masing atas nama Anton (32) dan Ricko Dwi Cahya (19) warga Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar mengatakan, penangkapan kedua pelaku atas dasar laporan dari masyarakat. Setelah tim optional Pidsus melakukan pengintaian dan pembuntutan, kedua pelaku berhasil diamankan saat sedang memindahkan minyak yang ada di tangki ke dalam dirigen.
“Pelaku melakukan pengisian secara berulang, menggunakan mobil elpiji yang sehari-hari digunakan untuk pengangkutan LPG dan kebetulan yang bersangkutan adalah Sopir dari LPG,” jelasnya, (2/12/2022).
Setelah melakukan pengisian, imbuhnya, yang bersangkutan memindahkan dari tangki mobil langsung ke dirigen.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 55 undang undang 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak 60 miliar,” pungkasnya.
Dihari yang sama, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Juhardy Kanit I Narkoba Ipda Chandra dan Kanit II Ipda Deka Saputra juga menggelar press rilis 13 perkara yang berhasil diungkap Polres Banyuasin yang tersebar di Kecamatan Banyuasin III, Talang Kelapa, Sembawa, Muara Telang, Betung, Suak Tapeh, Sungsang Banyuasin I, Muara Sugihan.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, sebanyak 15 orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari 14 orang laki-laki dan 1 perempuan dengan barang bukti berupa 87 paket sabu seberat 857, 22 gram dan 40 butir ekstasi dengan berat 16,02 gram.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (les)