Gaji Belum Dibayar, Karyawan PT ASSA Tuntut Haknya
MUBA, LS – Buntut tidak dibayarkannya gaji beberapa karyawan PT Agro Sinergi Sukses Abadi (ASSA) yang berlokasi di Desa Tenggaro Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, setidaknya dua orang karyawan telah menguasakan tuntutan atas haknya kepada LBH ILC Kabupaten Musi Banyuasin yang beralamat di Jalan Palembang – Jambi Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut Ketua LBH ILC Muba, Fahmi SH MH, dirinya bersama Ari Andrian Sanusi SH, Febra Hutama Yudha SH, telah mendapat kuasa dari kliennya bernama Indra Sopian dan Roni Hermawan untuk memberikan somasi kepada PT ASSA.
Fahmi menambahkan, berdasarkan keterangan dari para kliennya, bahwa pada bulan Desember tahun 2023 dan bulan Januari 2024 para klien dan beberapa karyawan lainnya tidak menerima gaji dari pihak perusahaan dengan tuduhan dari pihak perusahaan kepada para klien dan beberapa karyawan lainnya terkait penyelewengan bahan bakar.
“Tuduhan dari pihak perusahaan tanpa adanya bukti yang jelas, menyikapi hal – hal tersebut, dengan ini kami mensomasi (memberikan teguran keras) kepada pihak perusahaan (PT ASSA),” jelas Fahmi SH MH, (15/3/2024).
Adapun tuntutan kliennya, antara lain pihak perusahaan segera membayarkan gaji kliennya termasuk beberapa karyawan yang belum dipenuhi haknya.
Selain itu, pihak perusahaan segera mengklarifikasi tuduhan terhadap para klien terkait penyelewengan bahan bakar, mengingat dan berdasarkan bukti yang ada justru pihak perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum terkait penggunaan bahan bakar subsidi untuk operasional perusahaan.
Berdasarkan dari beberapa poin diatas, besar dugaan adanya indikasi penyimpangan dan penyelewengan yang terjadi dalam management PT ASSA, yang tentunya perbuatan ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan sangat merugikan karyawan.
“Atas nama Kuasa Hukum, kami menunggu itikad baik dari Perusahaan PT ASSA. Apabila dalam kurun waktu 2X24 jam tidak ada klarifikasi dan Itikad baik dari Pihak Perusahaan maka kami akan melanjutkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Polda Sumsel,” pungkasnya.
Terpisah, Supardi selaku HRD PT ASSA saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan bahwa Indra Sopian dan Roni Hermawan merupakan karyawan PT ASSA. Namun dirinya menyangkal bahwa pihaknya tidak melakukan pembayaran gaji terhadap keduanya.
“Maaf pak baru bls
1. iya benar.
2. bukan tidak melakukan pembayaran gaji, tetapi menahan gaji sesuai kesepakatan dng karyawan yg telah mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian uang pembelian bahan bakar mobil dngn cara tidak membelanjakan sepenuhnya, dan karyawan tersebut sdh menandatangani surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak,” jelasnya via Whatsapp.
“Dan kami sdng melakukan audit dan penyidikan untuk menghitung brp kerugian yg di alami perusahaan. Sebenarnya kami berniat baik utk tidak mempidanakan karena pertimbangan atas jasa karyawan tersebut,” pungkasnya. (Mar)