Dua Tersangka Pencurian Sepeda Motor dan HP Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Rambutan
BANYUASIN, LS – Dua orang tersangka, berinisial S (35) dan MM (19), berhasil diamankan Jajaran Polsek Rambutan Polres Banyuasin, dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP/B-19/IX/2025/SPKT) yang diterima Polsek Rambutan pada Selasa, 30 September 2025. Korban Diky Alvano, melalorkan atas kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR (BG 6134 YC) dan satu unit HP Samsung Galaxy A-05-S.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Rambutan Iptu Harmoko SH MH, segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono SH, beserta tim Black Panther untuk melakukan penyelidikan.
Kejadian pencurian berlangsung pada Senin, (29/9/2025), sekira pukul 05.00 Wib. Peristiwa terjadi di sebuah ruko Permata Indah Residen, Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan.
Para pelaku, yang merupakan rekan kerja korban, mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan korban yang saat itu sedang tertidur di mess karyawan.
Berdasarkan informasi yang dikembangkan, tim Black Panther Polsek Rambutan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, berhasil melacak dan mengamankan kedua tersangka di daerah Sako Kenten, Palembang, pada Selasa, (30/9/2025).
Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian, berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR (BG 6134 YC), 1 unit HP Samsung Galaxy A-05-S, 1 buah kotak HP Samsung Galaxy A-05-S
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Rambutan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (les)