Drs Deni Sukmana : Pembinaan dan Pembekalan Perangkat Desa, Pertama kali di Muba Tahun Ini
MUBA, Liputansumatera.com – Pemerintahan Kecamatan Lais menggelar pembinaan dan pembekalan perangkat desa, di Aula kantor Camat Lais, (30/11/2020). Pelatihan tersebut diikuti perangkat desa yang baru menjabat di 7 desa dalam Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas PMD Muba H Richard Cahyadi AP MSi melalui Sekretaris Dinas PMD Muba Drs Deni Sukmana Msi mengatakan, maksud dan tujuan pembekalan perangkat desa guna memberikan pembinaan mental dan disiplin.
Dirinya mengaku, Pembinaan dan Pembekalan Perangkat Desa ini adalah kali pertama dilakukan di Kabupaten Musi BanyuasinBanyuasin tahun 2020, oleh karena itu diharapkan peserta dapat memanfaatkan pembekalan yang diberikan nara sumber semaksimal mungkin sehingga memahami tugas dan pokok masing-masing.
“Alhamdulillah secara mandiri dilaksanakan oleh pihak kecamatan Lais, dan ini baru pertama kali diadakan di Muba tahun 2020. Oleh karena itu, saya berharap peserta dapat memahami tugas dan pokok masing-masing sehingga tidak melangkahi kewenangan yang ada,” Jelasnya.
Lebih lanjut Deni menjelaskan, tunjangan perangkat desa berdasarkan NIK, tertera didalam sistem sehingga perangkat tidak bisa melakukan rangkap jabatan. Kedepan, Deni berharap, pembekalan ini bukan hanya dilaksanakan secara mandiri, dapat di anggarkan untuk pembekalan secara keseluruhan. “Hal ini untuk meningkatkan SDM perangkat desa, sehingga kemampuan mereka dalam menjalankan roda pemerintahan akan lebih baik,” Imbuhnya.
Sementara, Camat Lais Demoon Hardianti Eka Suza SSTP MSi menjelaskan, saat pertama kali mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) kepala desa se-kecamatan Lais, banyak keluhan kepala desa karena perangkat yang terpilih masih kurang memahami tupoksi masing-masing.
Oleh karena itu, dirinya berinisiatif menggelar Pembinaan dan Pembekalan Perangkat Desa guna meningkatkan SDM yang ada, sehingga perangkat yang ada di desa masing-masing dapat bertanggung jawab sesuai tugas pokok masing-masing.
Masih menurut Demoon, perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai tupoksi, mengedepankan profesionalisme berlandasan aturan dan hukum yang berlaku. ” Sebab tugas dan tanggung jawab sebagai abdi masyarakat tidaklah ringan, terlebih jabatan adalah amanah yang perlu dijaga dan dijunjung tinggi, ” Pungkasnya. (dek)