DPW MHKI Sumsel Ikuti Diskusi Konsultasi Publik Pengawasan Pelaksanaan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Secara Virtual
PALEMBANG, LS – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Sumatera Selatan, memenuhi undangan Badan Keahlian Sekretaris Jenderal DPR RI, untuk melakukan diskusi/konsultasi publik Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan secara virtual melalui zoom meeting, Kamis, (8/5/2025).
Diskusi yang dimulai dari pukul 09.30 Wib hingga pukul 12.00 Wib berlangsung dinamis dan menarik.
Hadir dalam kesempatan itu, dari Badan Keahlian DPR RI, Nita, selaku Perancang Undang-Undang, Ernawati selaku Analis Pemantauan, Andre Hartian selaku Analis Pemantauan dan Laurencia Clayra selaku Analis Pemantauan sekaligus sebagai Moderator dalam kegiatan tersebut.
Dari DPW MHKI Sumatera Selatan dihadiri dr H M Andri Gunawan MH C Med, Ketua DPW dr H Ibadurrahman MARS, Ketua DPC Palembang Chairunia Anggraini SST MHKes.
Diskusi dimulai dengan paparan singkat dari dr Andri Tentang sejarah MHKI, Proses terbentuknya MHKI Sumsel. Capaian yang sudah dilakukan oleh MHKI Sumsel, serta kondisi sumatera selatan dan jumlah fasiltas pelayanan kesehatan yang ada di Sumatera Selatan, baik untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjut/ rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama baik Puskesmas dan Klinik.
Dari hasil paparan terdapat peningkatan jumlah Faskes di Sumatera Selatan, baik tingkat lanjut dan tingkat pertama.
Diskusi dilanjutkan pertayaan dari Badan Keahlian DPR. Masing masing melakukan pertanyaaan mendalam. Peningkatan fasilitas kesehatan apakah sudah dibarengi dengan peningkatan kualitas, tanggung jawab pemerintah baik pusat dan daerah dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas, penyebaran dan pemerataan tenaga kesehatan di Sumatera Selatan, pelaksanaan telemedisine di Sumatera Selatan serta masih ada tidak fasilitas pelayanan kesehatan di Sumatera Selatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat.
Hasil diskusi disimpulkan untuk kualitas pelayanan kesehatan sesuai dengan UU 17 tahun 2023 sudah dilakukan Akreditasi untuk nenjaga mutu dan keselamatan pasien untuk RS dan FKTP berdasarkan PMK 34 tahun 2022.
Walaupun untuk klinik Akreditasi merupakan hal yang baru tetapi bisa dilaksanakan dengan baik. Untuk penyebaran tenaga medis memang masih terkendala untuk dokter spesialis dan juga untuk daerah yang terpencil perlu suport pemerintah daerah untuk memberikan insentif agar dokter spesialis mau bertugas di daerah.
Sedangkan pelaksanaan telemedisin belum menjadi budaya di Sumatera Selatan. Masyarakat masih lebih mau untuk berobat secara langsung ke fasilitas kesehatan dan bertatap muka secara langsung.
Dari hasil diskusi ini akan menjadi masukan bagi Badan Keahlian DPR RI untuk menjalanlankan fungsi pengawasan pelaksaan Undang Undang sebagai salah satu dari tiga f waungsi utama DPR. (ril/les)