DPRD Muba dan Bupati Muba Berikan Jawaban Terhadap Raperda Muba TA 2025
MUBA, LS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke – 11 Tahun 2025 dalam rangka Mendengarkan Tanggapan/Jawaban Bupati Musi Banyuasin terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay SE, didampingi Wakil Ketua I Irwin Zulyani SH, Wakil Ketua II H Ahmadi, Wakil Ketua III DPRD Edi Pramono, dihadiri Bupati Musi Banyuasin HM Toha SH, Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi, Dandim 0401/MUBA Letkol INF Ferry Dwianto, SPsi MHan, Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara online, dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna, Selasa (8/7/2025).

Dalam tanggapannya Bupati Musi Banyuasin H M Toha SH, mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap 3 (tiga) Raperda yang telah disampaikan sehingga dapat dibahas lebih lanjut di Pansus.
Bupati Musi Banyuasin sangat sependapat atas saran dan masukkan yang diberikan oleh Fraksi-Fraksi yang bertujuan agar terbentuk Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas serta dapat diterapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2029.
Sehingga dapat dijadikan pedoman utama dalam mewujudkan visi Pembangunan Tahun 2025-2029 yaitu “Maju Lebih Cepat, bersama mensejahterakan Musi Banyuasin”.
Selain itu, menanggapi Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin disusun berdasarkan kajian yang telah disusun dengan melibatkan tim yang kompeten. agar organisasi Perangkat Daerah lebih efektif dalam menjalankan kewenangan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, masukan dalam pembentukan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Energi Maju Berjaya yang bertujuan agar nantinya perusahaan dapat menambah bidang usaha sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Adapun Pembentukan Pansus dalam 3 Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024, sebagai berikut:
Koordinator Pansus Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay SE, Wakil Ketua I DPRD Irwin Zulyani SH, Wakil Ketua II DPRD H Ahmadi dan Wakil Ketua III DPRD Edi Pramono.
Anggota Pansus I antara lain H Amri Andi ST, Afrizal ST, Imam Sukamto SH MH, Fidya Yusri SIKom, Asnawi SH, Rustam, Ziadatulher SE MH, Andriyadi SIP MSi, Budi Haryanto, Haryanto SH (Raperda tentang RPJMD Kabupaten Musi Banyuasin Thun 2025-2029.
Anggota Pansus II antara lain H. Suradi, H Supriyadi SH, Drs Ahmad Fauzie SE MSi, Yustianawati SE, Muhammad Ibrahim, Supriasihatin, Indra Kesumajaya SH MSi, Adimas Windu Fernando, Taiwan, Aan Cipta Mandiri, SIP MH (Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT MUBA Energi Maju Berjaya (Perseroda) dan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perubahan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. (sur/adv)