Dilaporkan Terkait Pasal Pengrusakan, Kuasa Hukum Iskandar dan Amirudin Bakal Propamkan Penyidik
BANYUASIN, LS – Kuasa hukum Iskandar dan Amirudin, Fahmi SH MH dan Rekan berencana melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri terkait kasus dugaan pengrusakan secara bersama terhadap barang dilahan kebun yang berlokasi di Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin oleh kliennya.
Langkah ini diambil lantaran kuasa hukum Iskandar dan Amirudin, Fahmi SH MH didampingi Febra Hutama Yudha SH CMe, menduga ada ketidak profesionalan dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut Fahmi SH MH dan Rekan, kasus ini sudah pernah ditangani oleh Polsek Tungkal Ilir dari tahun 2022, hingga hari ini tidak ada kabar berita dari Polsek Tungkal Ilir.
“Surat panggilan dari Polres kemarin itu menyatakan panggilan terlapor, klien kita ini terlapor atas dugaan pengrusakan yang peristiwanya terjadi di tanggal dan hari yang tidak disebutkan, hanya mencantumkan bulan Juni dan tahun 2023 saja. Padahal perkara ini sudah pernah dilaporkan di Polsek Tungkal Ilir pada tahun 2022,” jelas Fahmi, Jumat (25/7/2025).
Selanjutnya, pada surat undangan klarifikasi I ada kejanggalan, disebutkan bahwa terlapor disangkakan terkait pengrusakan secara bersama-sama namun diterapkan dengan pasal 170 KUHP, bukan 406 KUHpidana.
“Seharusnya kasus ini adalah ranah perdata, karena masing-masing pihak memiliki surat. Buktikan dulu perdatanya. Buktikan dulu surat mana yang benar, surat mana yang salah. Ketika sudah putusan pengadilan, bahwa surat kita salah, baru bisa dikatakan pengrusakan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Fahmi dan Rekan akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri. “Kita bakal ambil jalur hukum, kita akan mempropamkan baik Polsek Tungkal Ilir maupun Polres Banyuasin. Karena banyak kejanggalan dalam peristiwa kasus ini,” pungkasnya.
Sementara, Kasatres Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo saat dikonfirmasi via WhatsApp, mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihaknya dalam melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sesuai dengan undang undang.
“Yang jelas kami melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan yg diatur dalam KUHAP mendasari adanya laporan dari masyarakat, yg menurut Undang-Undang diperbolehkan,” jelasnya dalam pesan singkat Via WhatsApp. (Les)