Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
Banyuasin

Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Kepala Desa Sebokor Resmi Ditahan Kejaksaan

BANYUASIN, LS – aku Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan Kepala Desa Sebokor berinisial “A” sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2024, Jumat (13/3/2026).

Tersangka yang telah menjabat selama dua periode ini langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuasin untuk 20 hari ke depan. Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, SH., MH, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Tersangka diduga melakukan penyimpangan berupa kegiatan fiktif dan penggelembungan harga (mark up) pembangunan yang tidak sesuai RAB,” ujar Giovani.

Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Banyuasin, kerugian negara mencapai Rp418.101.506,65. Meski tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta, proses hukum tetap berjalan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain. (les/smsi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.