Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Delapan Objek Lebak Lebung dan Sungai di Desa Petaling Berhasil di Lelang

MUBA, Liputansumatera.com – Sebanyak 8 Lebak Lebung dan Sungai yang ada di Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin dilelang secara terbuka di Halaman Kantor Desa Petaling, Kamis (8/12/2022).

Hadir dalam kesempatan itu, Dinas PMD diwakili Ridwan SE selaku penggerak swadaya masyarakat Ahli Madya Dinas PMD Muba, Kepala Dinas Pertanian Muba diwakili Yan Bastian, Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi, Sekcam Lais Marsofi SKM MM, Kapolsek Lais Iptu Hendra Sutisna, Danramil Sekayu Kapten M Yamin, Kepala Desa Petaling Ifiat SPdI, BPD Petaling, Kasi PPDK Kecamatan Lais Luspitasari SE MM, Babinsah, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa dan Para Pengemin.

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Petaling Ifiat SPdI mengucapkan terimakasih kepada Forkopimcam Lais yang mensuport kegiatan tersebut, sehingga terlaksana dengan lancar dan aman.

Ifiat menjelaskan, jumlah objek lelang lebak lebung dan sungai dalam Desa Petaling sebanyak 8 objek lelang yakni Sungai Lais, Sungai Tangai, Sungai Baung, Sungai Tembakang, Sungai Medang, Sungai Buntal, Sungai Tabun dan Sungai Dalam.

“Alhamdulillah, lelang tahun ini mengalami peningkatan dari tahun kemarin. Ini ajang mencari rizki, semoga kedepan rizki kita berlimpah ruah,” imbuhnya.

Dirinya juga berharap sekaligus mengingatkan kepada pemenang lelang, untuk tetap menjaga ekosistem yang ada di objek lelang masing – masing, sehingga kedepan masih menjadi mata pencarian warga Desa Petaling.

“Kita mengingatkan agar pengemin tidak menggunakan putas atau racun dan strum dalam menangkap ikan,” pungkasnya.

Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi AP MSi melalui Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Dinas PMD Muba Ridwan SE MSi mengatakan, pelaksanaan lelang lebak lebung berdasarkan peraturan bupati nomor 72 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan lelang lebak lebung di desa atau kelurahan dalam kabupaten Musi Banyuasin, diantaranya menyebutkan bahwa hasil lelang 100% di stor ke kas desa/kelurahan masing-masing.

“10% tambahan penghasilan Kepala Desa, 15% tambahan penghasilan Ketua dan anggota BPD, 10% tambahan penghasilan perangkat, 15% untuk biaya pelaksanaan lelang, 20% kegiatan perbaikan eko sistem sungai, 30% untuk kegiatan penyelengaraan pemerintah dan atau pembangunan desa atau kelurahan,” urainya.

Ridwan juga menjelaskan, harga lelang tahun ini dimulai 75% dari nilai lelang tahun sebelumnya. (mar/sur)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.