Dalam Dua Pekan, Polsek Tungkal Ilir Berhasil Amankan 6 Tersangka Curat
BANYUASIN, Liputansumatera.com – Aparat Kepolisian Sektor Tungkal Ilir Polres Banyuasin berhasil mengamankan Alex Sandra (32), pelaku pencurian dengan pemberatan, Sabtu (13/5/2023).
Menurut Kapolres Banyuasin melalui Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Nugroho Panji P, pelaku bernama Alex Sandra warga Jalan Penghubung Bertak Puyuh Dusun VI Suka Jaya Rt 016 Rw 006 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, berhasil diamankan saat melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di lokasi Afdeling 8 Blok 1312 dan Blok 1313 PTPN VII Bentayan Dusun VI Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, bersama tiga pelaku lainnya.
“Alex Sandra berhasil kita amankan dengan barang bukti sebanyak 350 TBS, 1 buah angkong dan 1 buah egrek, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.310.000,-. Sementara tiga pelaku lainnya, masing masing Mamat, Robi dan Dion menjadi DPO,” jelasnya saat dikonfirmasi beberapa wartawan di Mapolsek Tungkal Ilir, (18/5/2023).
Lebih lanjut, Iptu Nugroho Panji menjelaskan, sebelumnya, pihaknya juga telah mengamankan 5 orang pelaku pencurian dengan pemberatan.
“Sekira Kamis (4/5/2023) kita juga berhasil mengamankan pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di lokasi Blok 482 dan Blok 483 Afdeling 3 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin,” imbuhnya.
Pelaku adalah Bambang (29) Dusun III Rt. 06 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, Dedy Irawan Ruslan (40) Dusun IV Rt. 09 Rw. 04 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir, Samsul Hadi (51) warga Dusun IV Rt 09 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir, Eka Saputra (31) warga Dusun IV Rt 07 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir, dan Rendi (23) warga Jalan KH Hamid Masri Kelurahan Kedondong Raye Kecanatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan bermula adanya laporan korban (PTPN 7 Unit Bentayan-red) atas tindak pidana pencurian yang dilakukan para tersangka. Pelaku mencuri buah kelapa sawit milik PTPN VII Bentayan sebanyak 163 tandan dengan menggunakan 1 buah angkong dan 1 unit mobil truk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi BG 4886 MG, di Blok 482 dan Blok 483 Afdeling 3 PTPN VII Bentayan Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.423.840,-.
“Dimana pada saat itu mobil truk pelaku terpater dijalan Afdeling 3 dengan membawa buah kelapa sawit sebanyak 163 tandan, yang mana para pelaku bukan karyawan PTPN VII Bentayan, selanjutnya pelaku Bambang dilakukan intrograsi dan mengakui perbuatan tindak pidana pencurian tersebut,” pungkasnya.
Atas hal itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tungkal Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut. (les/yun)