Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
 

Bupati Muba Sampaikan RPPA TA 2024 Dan Tiga Raperda 2025

MUBA, LS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-9 Tahun 2025 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2029, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda) dan Raperda tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (7/7/2025).

 

 

 

 

Hadir : Anggota DPRD Muba pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-9 Tahun 2025 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2029, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda) dan Raperda tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Hadir : Anggota DPRD Muba pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-9 Tahun 2025 

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay SE, didampingi Wakil Ketua I Irwin Zulyani SH, Wakil Ketua II H Ahmadi SE dan Wakil Ketua III Edi Pramono dihadiri Bupati Musi Banyuasin H M Toha SH, Wakil Bupati Musi Banyuasin Rohma, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi MSi, Polres Musi Banyuasin, Dandim 0401/Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu, Asisten Setda Musi Banyuasin, Sekretaris DPRD Marko Susanto SSTP MSi, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan pihak terkait lainnya.

Dalam Pidatonya, Bupati Musi Banyuasin HM Toha menyampaikan Pokok-pokok Penjelasan secara garis besar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK-RI sebagai berikut :

Pada APBD Tahun Anggaran 2024, Anggaran Pendapatan ditetapkan sebesar Rp. 4.654.239.641.897,00 terealisasi sebesar Rp. 3.754.947.990.722,66 atau 80,68%, Anggaran Belanja sebesar Rp. 4.750.926.224.507,58 terealisasi sebesar Rp. 3.811.670.043.170,23 atau 80,23%, Pembiayaan Netto Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 106.778.424.206,58 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 131.728.424.206,58 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 24.950.000.000,00 sehingga Tahun Anggaran 2024 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 50.056.371.759,01.

Selanjutnya, penyampaian penjelasan 3 Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Yang Pertama Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2029. RPJMD ini menjadi Acuan bagi Perangkat Daerah dalam Menyusun Renstra dan dokumen Perencanaan Jangka Pendek Daerah (RKPD). Disamping itu RPJMD juga digunakan sebagai Acuan bagi seluruh Stekholder di Kabupaten Musi Banyuasin dalam Melaksanakan Kegiatan Pembangunan selama kurun waktu 2025-2029. Kedua, Raperda tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventerisasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, terdapat beberapa Urusan/Program yang perlu penyesuaian kembali dengan Nomenklatur Perangkat Daerah secara Tepat, sesuai Aturan dan Efektifitas Anggaran, baik melalui Pemindahan Tusi Sesuai Penempatan Program dan Merger / Penggabungan Perangkat Daerah. Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda).

Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang dimiliki Kabupaten Berpotensi untuk dikelola serta dimanfaatkan Guna Menunjang Pembangunan Kabupaten secara Berkelanjutan dalam rangka Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat. Dalam upaya menggali Potensi untuk meningkatkan Sumber Pendapatan Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat dengan melakukan Pengelolaan serta Pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah Kabupaten Mendirikan Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Energi Maku Berjaya (Perseroda). (sur/adv)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.