Bendera Merah Putih Berkibar di Lingkungan SPBU 24.309.189 Desa Srigunung Dalam Kondisi Robek
MUBA, LS – Bendera Merah Putih berukuran standar berkibar di tiang bendera dalam lingkungan SPBU 24.309.189 Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Namun sangat disayangkan, bendera tersebut berkibar dalam kondisi robek.
Berdasarkan pantauan beberapa media, Kamis (20/3/2025), terlihat cukup jelas robekan pada bagian bendera tersebut, saat bendera yang berkibar ditiup angin.
Pak Wal, sangat menyayangkan bendera yang berkibar dilingkungan SPBU tersebut dalam kondisi robek, karena menurutnya, bendera merah putih berkedudukan sebagai lambang tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai negara yang merdeka.
Pengibaran bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, sesuai dengan pasal 235 huruf b RUU KUHP dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 10 Juta.
Selain itu, menurut Pasal 67 huruf b Jo pasal 24 huruf c Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 yang mengatur tentang ancaman hukuman pengibaran bendera kusut dan robek. Pasal ini menyatakan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara selama 1 tahun atau denda maksimal Rp. 100 juta.
Sementara, Danramil Sungai Lilin Kapten Supriyadi saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, melalui via ponselnya mengatakan pihaknya akan menurunkan Babinsah meluncur kelokasi guna memberikan teguran. “Kagek Babinsa meluncur menegurnya pak,” ucapnya via WhatsApp. (MC)