Bejat! Paman di Muba Setubuhi Keponakan Berulang Kali dengan Ancaman dan Iming-iming Uang Jajan
MUBA, LS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus AF (64), seorang pria lanjut usia asal Kecamatan Tungkal Jaya, lantaran tega menyetubuhi keponakan kandungnya sendiri, ER (15), yang masih di bawah umur.
Aksi bejat ini terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan lagi melarikan diri untuk meminta perlindungan. Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Musi Banyuasin, peristiwa pertama terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, korban sedang mengganti seragam sekolah di kamar rumah pelaku. Tersangka AF tiba-tiba masuk dan memaksa korban berhubungan badan. Meski sempat menolak, korban akhirnya tak berdaya setelah diancam akan dipukul dan dirayu dengan iming-iming tambahan uang jajan. Perbuatan tersebut dilaporkan terjadi berulang kali selama lebih dari satu tahun.
Puncaknya terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026. Pelaku kembali mencoba mengajak korban berhubungan badan, namun korban menolak keras dan berhasil melarikan diri ke rumah Kepala Desa setempat. Korban kemudian menceritakan seluruh kejadian pilu tersebut kepada Kepala Desa dan kakak kandungnya, yang diteruskan dengan laporan resmi oleh pelapor berinisial FI ke Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasi Humas AKP S Hutahean, mengonfirmasi bahwa Unit PPA telah melakukan penyelidikan intensif dan memeriksa sejumlah saksi.
“Tersangka AF berhasil kami amankan di Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, dan saat ini telah dibawa ke Mapolres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP S Hutahean dalam keterangan resminya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju sekolah merah putih milik korban dan selembar akta kelahiran untuk memperkuat penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara yang berat mengingat statusnya sebagai wali atau kerabat dekat korban. (les/ril)