Antisipasi Musim Kemarau, Media Liputan Sumatera Sosialisasikan Dampak Karhutbunlah
MUBA, LS – Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan, kebun dan lahan (Karhutbunlah), Liputansumatera.id dan LSTV memasang spanduk himbauan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam beberapa hari dibeberapa titik lokasi rawan kebakaran dan pemukiman masyarakat diwilayah perkebunan, disekitar wilayah Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Charles, Owners liputansumatera.id, mengatakan kegiatan ini guna mengingatkan masyarakat tentang dampak buruk kebakaran hutan, kebun dan lahan, menjaga kerusakan lingkungan, meminimalisir dampak gangguan kesehatan akibat asap serta kerugian ekonomi.
“Kita mengedukasi dan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran, serta menginformasikan tentang bahaya Karhutbunlah,” jelas Charles, (2/8/2025).
Selain itu, sosialisasi ini juga dilakukan kepada para pemancing, agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, “saat musim kemarau ini, sangat ditunggu-tunggu warga yang hobi mancing. Ada beberapa lokasi pemancingan alami di Kecamatan Babat Supat dan Kecamatan Betung yang daerahnya rawan kebakaran, oleh karena itu kita juga mensosialisasikan dampak karhutbunlah dilokasi tersebut,” imbuh Pemred liputansumatera.id ini.
Dalam kesempatan ini juga, Charles mengucapkan terimakasih kepada beberapa perusahaan, diantaranya SKK Migas – Medco E&P Rimau dan beberapa perusahaan lainya yang ikut mensuport kegiatan tersebut.
Adapun kegiatan ini dilakukan dititik rawan kebakaran, terutama dilokasi lahan gambut dan area pemancingan warga disaat masuknya musim kemarau.
-
Dampak Lingkungan dan Kesehatan:Kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kematian hewan, dan menghasilkan asap berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.
-
Ancaman Sosial dan Ekonomi:Asap akibat karhutbunlah dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan merugikan perekonomian.
-
Sanksi Hukum:Membakar hutan dan lahan adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat dan denda besar, seperti diatur dalam Undang-Undang Kehutanan.
-
Jangan Membakar Lahan:Hindari kebiasaan membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar, terutama pada musim kemarau. (mar)