Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Viral di Medsos Aniaya Balita, Pasut­ri Warga Desa Marga Sungsang di Amankan Polisi

BANYUASIN, Liputansu­matera.com – Pasangan suami istri (Pasut­ri) berinisial Ra (28) dan Ad (25) yang merupakan warga Jalan Merdeka Rt. 001 Rw. 003 Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, terpaksa harus berurusan de­ngan pihak kepolisia­n.

Keduanya diamankan, Senin (5/7/2021) se­kira pukul 22.00 WIB. Setelah diduga mel­akukan​ penganiayaan terhadap bayi berinisial Al beru­sia 6 bulan yang mer­upakan anak angkat mereka sendiri.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK MH melalui Kasatreskrim Banyuasin AKP Ade Ikang Putro saat dikonfirmasi media ini membenarkan atas kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian bermu­la dari tersebarnya video penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku viral di media so­sial.

“Pelaku (Suami dan Istri) diduga melakukan penganiayaan terhadap anak angkatnya yang terjadi pada hari Kamis (1/7/2021) sekira pukul 18.20 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Merdeka Rt. 001 Rw. 003 Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin,” Jelasnya.

Lebih lanjut Ade Ikang mengatakan, kejadian bermula saat korban Al rewel dan menangis, setelah digendong dan diajak keluar rumah dengan upaya supaya tidak menangis. Setelah korban dibawa ke dalam rumah dan diletakkan di atas tempat tidur namun korban tetap menangis, padahal sebelumnya korban sudah diberi susu.

Lalu mulut korban ditutup menggunakan tangan pelaku inisial Ra (Suami), setelah itu Ra memindahkan korban ke matras di lantai di dekat tempat tidur. Karena korban tetap menangis lalu mulut korban ditutup dengan tangan Ad (istri) hingga korban diam. Setelah diam, korban diberi susu hingga tertidur.

Usai kejadian, korban diamankan dan menginap di rumah Kepala Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II, lalu korban dibawa berobat ke Bidan oleh kepala desa.

Selanjutnya, pada hari Minggu (4/7/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Korban dirawat dan dititipkan kepada Misnawati (saudara pelaku) yang beralamat di Sungsang II Lorong Dalak Kecamatan  Banyuasin II Kabupaten Banyuasin. (ch)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.