BANYUASIN, Liputansumatera.com – Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Pengawas Internal dari Inspektorat Kabupaten Banyuasin melakukan sosialisasi tentang Pengawasan, di Aula Kecamatan Betung, (17/12/2020).
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin Ali Muktar MSI, Camat Betung M Sobir SSos, Sekcam Betung Yudi Santoso serta Kepala Desa dan Kelurahan di Kecamatan Betung.
Kepala Inspektorat Banyuasin Ali Muktar menjelaskan, tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.
Menurutnya, Sosialisasi ini guna meningkatkan kopentensi Sumber Daya Manusia (SDM) bagi seluruh perangkat desa, sehingga dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan aturan prosedur dan perundang – undangan yang ada.
Sementara, Kepala Desa Pulau Rajak H Abdul Manaf SE mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat Banyuasin yang telah bersedia turun ke lapangan guna berbagi pengetahuan kepada pemerintah desa terkait pengelolaan keuangan desa.
“Masukan ini sangat penting bagi kami selaku aparat pemerintah desa, karena banyak sekali yang belum kita ketahui apalagi kaitan dengan keuangan desa. Terkadang ada yang menurut kami sudah betul tetapi masih ada yang kurang,” Pungkasnya. (Ind)