Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
 

Sekda Banyuasin Lantik 33 Pejabat Fungsional, Dorong Pelayanan Publik Optimal

BANYUASIN, LS – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional tertentu di lingkungan Banyuasin dipimpin langsung oleh Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASEAN ENG, bertempat di Pendopo rumah dinas Bupati Banyuasin, Rabu (13/8/2025).

Pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 33 PNS ini turut dihadiri oleh Asisten II, Ir Zakirin SP MM, Asisten III, Drs Edhi Haryono MM, Kepala BPKAD Banyuasin, Dra Yuni Khairani MSi dan para Kepala OPD Kabupaten Banyuasin.

Dalam sambutannya, Sekda Banyuasin mengucapkan selamat kepada para PNS yang telah dilantik dan harus lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

”Saya meminta kepada pejabat yang dilantik pada hari ini, terkhususnya yang dilantik kebanyakan dari PTSP untuk setiap minggu saya meminta zoom meting agar kita sering komunikasi untuk melayani masyarakat seoptimal mungkin, bahwa kita ini adalah pelayan harus bertanggungjawab bagi masyarakat, berkolaborasi, bekerjasama dan bersikap integritas serta mewujudkan ASN yang berakhlaq”, jelasnya.

Lebih lanjut, Erwin Ibrahim, menyampaikan tentang perubahan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 telah dirubah melalui Kepala kepala BKN Nomor 21 Tahun 2017 dalam tata pengambilan sumpah jabatan.

Jabatan administrator, pengawas, fungsional dan jabatan pimpinan tinggi serta surat edaran BKN administrator jabatan pengawas jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi serta surat edaran Kepala BKN nomor 7 tahun 2024 tentang pemanfaatan aplikasi integrated mutasi dalam rangka pengangkatan pemindahan dan pemberhentian PNS.

”Lalu perjalanan pelantikan pejabat fungsional ini memakan waktu yang cukup lama yaitu dimulai dengan penyampaian usulan teknis kepada Badan Kepegawaian melalui aplikasi atau dari semuanya proses dilaksanakan secara online saat ini tidak lagi secara manual, setelah melalui beberapa kali verifikasi pegawai yang bersangkutan dan penilaian persyaratan lain sesuai dengan norma standar prosedur dan kriteria”, pungkasnya. (Les)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.