Tuding Kejari Banyuasin Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
BANYUASIN, Liputansumatera.com – Warga Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, menuding pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin terkesan lamban dalam menyelesaikan dugaan kasus Dana Desa Fiktif Desa Paldas yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Paldas, RR.
Sejak Inspektorat Kabupaten Banyuasin menemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut dan menyerahkan kepada Kejari Banyuasin sekira pertengahan November 2020 lalu, hingga saat ini belum ada titik terangnya.
Iskandar salah satu warga Paldas mengatakan, jika memang kinerja dari Kejari Banyuasin dimaksimalkan, sudah semestinya penanganannya tak cukup hanya berjalan diatas meja. Ada tindakan tegas agar tidak di remehkan oleh pejabat maupun intansi yang ada di pemerintah Kabupaten Banyuasin.
“Seperti halnya kasus laporan pengaduan dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa yang di lakukan RR Kepala Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur dari tahun 2016-2018 yang belum selesai dan tuntas,” Jelas Iskandar Via Handphone, Jum’at (28/01/2021).
Lebih jauh Iskandar mengatakan, hingga berita ini diturunkan, pihaknya masih belum mendapatkan hasil yang memuaskan. Sebab, Kepala Kejari Banyuasin, pada saat menanggapi laporan tersebut belum bisa menentukan waktu untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur.
“Makanya, kami siap untuk melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kejaksaan Agung, hingga KPK untuk kasus korupsi Dana Desa ini, karena kami sudah mentok alias tidak bisa menemukan solusi lagi terkait waktu yang terkesan lambat dalam penangan kasus dugaan korupsi dana desa ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Lukber saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan, memang laporan hasil audit dari Inspektorat telah masuk dan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data selengkap-lengkapnya.
“Kami bekerja dalam hal ini, minggu depan akan diterbitkan pemanggilan terhadap Kepala Desa Paldas, kalau gak salah hari Rabu, kami akan gali terhadap hasil pemeriksaan Inspektorat,” Jelasnya.
Terkait masalah konsekuensi hukum, Lukber mengatakan ada regulasi yang harus dijalankan. Ketika Inpestorat menemukan ada kerugian negara, hal tersebut harus disampaikan kepada Kades yang bersangkutan dan Kades tersebut harus merespon dalam tenggang waktu selama 60 hari.
“Jika tidak direspon oleh Kades, nanti Inspektorat mengirim bahwa hal itu tidak disikapi Kepala Desa, jadi kita serahkan kepada aparat hukum. Kami juga akan memeriksa, kemungkinan Kepala Desa mempertanggung jawabkan kerugian negara dan mengembalikan dalam bentuk uang,” tandasnya. (NM/Tim)