Empat Pelaku Curas Berhasil di Bekuk Tim Penyengat TUJA
MUBA, Liputansumatera.com –
Kurang dari 1×12 Jam, Tim Penyengat TUJA Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Simpang Pauh, Senin (23/5/2022 ) sekira pukul 23.00 WIB. di jalan areal kebun sawit Desa Beji Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya Muba.
Pelaku Arifin (26) warga Desa Pandan Sari Kecamatan Tungkal Jaya, Setiyono Indra Pertama (21) warga Desa Simpang Tungkal kecamatan Tungkal dan YO (16) warga Desa Simpang Tungkal, Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin serta Vivi Febriani (24) warga Desa Pandan Sari Kecamatan Tungkal Jaya istri dari pelaku Arifin.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban Ade Kurniawan (21) warga Kelurahan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Aiptu Aprianto SH alias Igo bersama anggota langsung melakukan pengejaran.
“Awalnya ini dari tersangka Vivi mengajak korban untuk bertemu dan berpura-pura meminta antar pulang ke rumahnya dari Dusun Simpang Pauh menuju Desa Pandan Sari, dengan melewati jalan kebun masyarakat, ditengah jalan korban berhenti lalu datanglah tiga orang laki-laki, yakni tersangka Arifin yang langsung menodongkan senjata api, tersangka Yogi menodongkan pisau dan tersangka Setiyono menodongkan pedang.” Jelas Igo.
Setelah itu, imbuh Igo, pelaku meminta dompet, handphone dan kunci kontak sepeda motor serta meminta pin ATM yang ada di dalam dompet, lalu para pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang.
“Kemudian tersangka Yogi pergi dengan menggunakan sepeda motor dan membawa atm untuk menarik uang, namun sekitar 10 menit kemudian ia datang kembali setelah itu para pelaku pergi dari tempat kejadian dan meninggalkan korban dalam keadaan terikat tangan dan kaki, kemudian korban berusaha menyelamatkan diri dengan berjalan ngesot menuju ke arah jalan desa hingga akhirnya ikatan terlepas sendiri,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.20 Juta dan trauma, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tungkal Jaya.
Mendapatkan laporan tersebut,
Polsek Tungkal Jaya langsung melakukan olah TKP, serta interogasi terhadap korban didapat keterangan bahwa diduga pelaku adalah Vivi.
Berbekal informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku dan langsung dilakukan penggerbekan. Pelaku berhasil diamankan dan dua diantara pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri.
Masih menurut Igo, Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam rumah pelaku juga ditemukan handphone milik korban yang diambil pelaku.
“Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku untuk mencari barang bukti lainnya dan dari keterangan pelaku tersebut berhasil ditemukan barang bukti sepeda motor milik korban, Pelaku Vivi ini istri dari Pelaku Arifin dan pelaku Yogi serta setiono ini adek arifin. kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tungkal Jaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”Pungkasnya. (mar/soe)