Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
 

DPRD Muba Tetapkan Propemperda Muba Tahun 2025

MUBA, LS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tetapkan Propemperda Tahun 2025 pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-8 Tahun 2025 dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, (7/7/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay SE, didampingi Wakil Ketua I Irwin Zulyani SH, Wakil Ketua II H Ahmadi SE dan Wakil Ketua III Edi Pramono, dihadiri Bupati Musi Banyuasin HM Toha SH, Wakil Bupati Musi Banyuasin Rohman, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi MSi, Polres Musi Banyuasin, Dandim 0401/Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu, Lapas Kelas IIB Sekayu, Asisten Setda Musi Banyuasin, Sekretaris DPRD Marko Susanto SSTP MSi, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan pihak terkait lainnya.

Berdasarkan Pembahasan Bapemperda bersama Pemerintah Daerah pada Tanggal 19 Mei 2025 dan menindaklanjuti Jadwal yang telah disepakati oleh Banmus, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 berjumlah 6 Raperda terdiri dari 1 Raperda Prakarsa DPRD dan 5 Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025.

Raperda Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Peran Serta Badan Usaha, Masyarakat dan Luar Negeri untuk Peningkatan Pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Selanjutnya, 5 Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah sebagai berikut :
1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024-2044;
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda);
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2029;
4. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin; dan
5. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

DPRD Kabupaten Musi Banyuasin meminta kepada Pemerintah Daerah kedepan agar dapat bergerak cepat dalam Penyusunan Raperda sehingga Penetapan Program Pembentukan Perda ke depan dapat dilaksanakan Tepat Waktu serta Penyusunan dan Pembahasan Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2025 ini nantinya dapat dilaksanakan sesuai Proses Tahapan dan Mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (sur/adv)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.