Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Muara Payang di Tahan
OKUS, Liputansumatera.com – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
Penahanan Kepala Desa berinisial YA dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa, Senin (13/9/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari OKU Selatan Nomor : 954/L.6.23./Rt.I/09/2021, 13 September 2021, selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muaradua OKU Selatan.
“Dalam kurun waktu sejak tahun 2017, 2018, dan 2019 telah mengelola anggaran dana desa sebesar Rp. 1.702.374.581, selaku Kepala Desa Muara Payang, YA melakukan pengelolaan dana desa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Kejari OKU Selatan Kusri SH.
Adapun ketentuan tersebut yang dimaksud di antaranya adalah, melakukan pengelolaan Dana Desa tanpa melibatkan PTPKD/PPKD, menggunakan Dana Desa tidak sesuai peruntukan sebagaimana telah dituangkan di dalam APBDes maupun RAB kegiatan, merekayasa dokumen SPJ Dana Desa yang dibuat seolah-olah telah sesuai dengan peruntukannya.
Selanjutnya, sambung Kusri, atas perbuatan tersangka ‘YA’ tersebut, berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Selatan Nomor: SR-353/PW07/5/2021 9 Agustus 202, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp699.307.536,74.
Diketahui, sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test antigen terhadap tersangka oleh petugas Puskesmas Muaradua. Kemudian setelah tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, selanjutnya yang bersangkutan diantar petugas Kejari menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua untuk dilakukan penahanan selama 20 puluh hari kedepan. (sut)