MUBA, LS – Pemerintah Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi telah memulai tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW). Langkah ini dilakukan menyusul kekosongan jabatan kepala desa definitif yang meninggal dunia.
Ketua BPD Babat Banyuasin, A Gani, mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades PAW ini mengacu pada peraturan yang berlaku, dimana pengisian jabatan kepala desa yang kosong ditengah masa jabatan dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes).
“BPD membentuk panitia, setelah selesai kita terus memantau dan tidak lagi ikut intervensi,” jelasnya.
Dirinya berharap, musyawarah pemilihan kepala desa PAW periode 2025-2030 ini, dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan pemimpin yang amanah. “Harapan, kita mendapatkan pemimpin yang benar-benar amanah yang dapat membangun desa Babat Banyuasin lebih baik lagi,” harapnya.
Senada, Ketua Panitia Pelaksana, Zamhari, menjelaskan bahwa musyawarah pemilihan kepala desa antar waktu ini akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2025. Dirinya berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar serta mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat desa Babat Banyuasin.
Adapun bakal calon yang ikut seleksi sebanyak 8 orang, dan 3 orang diantaranya yang lulus dengan skor tertinggi pada beberapa tahapan seleksi yakni :
1. Ismail dengan total nilai 78,7
2. Asmuandi Murid, total nilai 76, 9
3. Robiandi, total nilai 76,1
“Sesuai dengan aturan, dari 8 calon itu ada tes tambahan yang di laksanakan di Unsri pada tanggal 15. Nah, 3 orang yang mendapatkan skor tertinggi pada hari ini kita umumkan. Jadi tugas kita selaku panitia berdasarkan hasil ini, kita menyampaikan kepada ketua BPD,” urainya.
Adapun peserta musyawarah khusus pemilihan kades PAW ini berjumlah 203 orang yang terdiri dari Perangkat Desa, BPD, Perwakilan Masyarakat, Toko Agama, Toko Pendidikan, Masyarakat miskin, Petani.
Sementara, Pj Kepala Desa Babat Banyuasin, Amir Saripudin SH, berharap agar seluruh tahapan musyawarah PAW kepala desa ini dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
“Adanya penetapan calon kepala desa yang berdasarkan tahapan-tahapan yang sudah dilalui, baik itu seleksi administrasi maupun tes tambahan yang dilaksanakan di lembaga Independen, diharapkan bisa berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan Perbub nomor 82 tahun 2019, dan sesuai dengan harapan kami musyawarah ini berjalan aman, damai, dan kondusif,” tukasnya. (Les)

