Banmus Jadwalkan Rapat Paripurna Penetapan Propemperda TA 2025, Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dan Pembahasan Raperda Tahun 2025
MUBA, LS – Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat terkait Penjadwalan Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025, Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024 dan Pembahasan Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025.
Rapat berlangsung diruang Rapat Badan Musyawarah, Senin (30/6/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD H Ahmadi SE, dihadiri anggota Banmus DPRD Kabupten Musi Banyuasin, Plt Asisten I Setda Ardiansyah SE MM PhD CMA, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupten Musi Banyuasin.
Dalam Rapat tersebut dihasilkan Penjadwalan yang disepakati Banmus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sebagai berikut:
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025, Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024 dan Pembahasan Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025, akan dilaksanakan mulai tanggal 7 Juli sampai dengan 28 Juli 2025.
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja DPRD, dikarenakan Badan Anggaran yang berwenang membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024, maka untuk Pembahasan 3 (tiga) Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 dibentuk 2 (dua) Panitia Khusus yang berasal dari keanggotaan Badan Musyawarah dengan pembagian tugas sebagai berikut:
1. Panitia Khusus I bertugas membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2029.
2. Panitia Khusus II bertugas membahas, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2025 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda) dan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Sehubungan Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin akan berakhir pada bulan Agustus, maka Masa Reses III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 akan akan dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2025 sampai dengan 3 Agustus 2025.
Selanjutnya akan dijadwalkan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Hasil Pelaksanaan Reses III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2025 dan Pelaksanaan Bimtek DPRD Kabupaten Musi Banyusin dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila akan dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2025 sampai dengan 10 Agustus 2025. (sur/adv)