Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
 

Al-Khairiah Minta Danantara Kaji Ulang Rencana Suntikan Dana 4,93 T Kepada KRAS

CILEGON, LS – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah Cilegon Banten Ali Mujahidin menyarankan pihak Danantara mengkaji ulang rencana pencairan suntikan dana sebesar Rp 4,93 trilun kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS).

Siaran pers Ketua Umum PB Al-Khairiyah, Jumat (26/12) menyebutkan, rencana suntikan dana segar untuk KRAS itu bisa berbahaya bagi kepentingan bangsa dan negara mengingat kultur dan budaya pabrik baja yang diduga bangkrut itu memiliki rekam jejak yang buruk.

Sebelumya, Manajemen KRAS terkait keterbukaan informasi, pada 23 Desember 2025 menyatakan, perseroan telah menandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan Danantara Asset Management (DAM) pada 19 Desember 2025.

Disebutkan, KRAS akan memperoleh pinjaman senilai Rp 4,93 triliun dari PT Danantara Asset Management. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung proses restrukturisasi sebagai bagian dari upaya penyehatan keuangan perseroan dan telah mengantongi persetujuan RUPS.

Merujuk keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pinjaman tersebut terbagi ke dalam dua skema. Pertama, pinjaman modal kerja sebesar Rp 4,18 triliun dengan tenor minimal lima tahun.

Kedua, pinjaman senilai Rp 752,80 miliar yang dialokasikan untuk pendanaan program pengunduran diri secara sukarela melalui skema golden handshake serta program penyehatan dana pensiun Krakatau Steel melalui mekanisme lump sum window, dengan tenor minimal enam tahun.

Ketua Umum PB Al-Khairiyah lebih lanjut mengemukakan, beberapa dasar pertimbangan agar Danantara mengkaji ulang rencana pencairan suntikan dana Rp 4,93 triliun kepada KRAS antara lain, pertama, adanya budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan KRAS.

Budaya KKN yang diduga dilakukan para oknum petinggi KRAS itu membahayakan kepentingan bangsa dan negara, apalagi dari aspek kelayakan bisnis seperti adanya skandal mega korupsi yang belakangan terus menggerogoti KRAS, dari mulai korupsi blast furnees, Zero Refomer dan lainnya yang tidak bisa dipungkiri.

Kedua, potensi berbagai dugaan kejahatan korporasi perlu diselesaikan terlebih dahulu, misalnya terkait projek rotarry kilen di Kalimantan yang mangkrak sampai dugaan kejahatan rekayasa down grade penjualan PT KTI dan PT KDL yang semula berstatus anak perusahaan KRAS.

Diduga terjadi rekayasa statusnya menjadi cucu perusahaan KRAS untuk mensiasati agar tidak menyetor ke kas negara melalui Menteri Keuangan. PT KTI dan PT KDL diduga dijual murah kepada pihak swasta dengan nilai Rp 3,2 triliun, dan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung atau KPK sampai saat ini belum menangani persoalan tersebut.

Ketiga, beban warung dalam toko anak cucu perusahan diduga sangat membebani induk perusahan (KRAS) karena selama ini terkesan disuapi tanpa ekspansi usaha yang jelas dan diduga hal tersebut mengandung praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Keempat, dan tentunya tidak kalah menyeramkan adalah status saham KRAS di perusahan (Joint Venture) PT Krakatau Posco yang sejak berdiri hingga saat ini diduga tidak pernah dikontrol dengan baik atau mungkin sengaja selalu dibiarkan merugi sehingga KRAS tidak mendapatkan keuntungan yang ideal dari perusahan (JV) di maksud.

Ini terjadi karena adanya isu “Jatah Preman” (Japrem) untuk oknum petinggi KRAS sebagaimana pernah disampaikan oleh salah satu Direktur PT Krakatau Posco terdahulu.

“Khusus mengenai rencana PHK besar besaran dan dugaan peniadaan komisaris-komisaris lokal, ini diduga hanya merupakan akal-akalan mencari ‘playing victim’ atau pihak yang seolah disalahkan atas bangkrutnya KRAS,” kata Ketua Umum PB Al-Khairiyah.

Padahal yang selama ini menjadi “tikus-tikus” yang menggerogoti hingga pabrik baja KRAS bangkut, menurut dia dipastikan bukan komisaris lokal atau bukan ratusan pekerja yang akan di PHK. KKN di KRAS justru dilakukan oleh para oknum pejabat penting di perusahaan itu.

“Jadi, kesimpulan pandangan kami adalah agar pihak Danantara mengkaji ulang rencana pencairan suntikan dana segar Rp 4,93 triliun untuk KRAS, dan jangan juga KRAS menjadikan rencana PHK ratusan buruh, karyawan atau komisaris unsur lokal sebagai alas kaki playing victim,” kata Ali Mujahidin. (smsi/ril)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.