Aksi Protes, Tuntut Pekerjakan Warga Lokal
#Kepala Desa Sukamaju Minta Aktifitas Dihentikan Sementara
MUBA, Liputansumatera.com – Warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin dan Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan, menuntut agar Pihak PT Nira Murni Konstruksi (NMK) yang melakukan aktifitas pekerjaan penggalian kabel untuk mengutamakan dan mempekerjakan warga setempat.
Mereka mendesak agar pihak perusahaan yang beroperasional diwilayahnya untuk mempekerjakan warga lokal, terutama di disaat pandemi Covid-19 ini berlangsung, sehingga dapat menekan angka pengangguran, sebagai salah satu dampak pandemi Covid-19.
“Pengangguran bertambah. Disamping ada perusahaan besar dan kecil tutup, angkatan kerja bertambah sedangkan peluang kerja sangat terbatas. Nah sekarang ada lowongan kerja malah yang dipekerjakan bukan tenaga lokal, padahal kegiatan ini termasuk pekerjaan kasar (non skill),” jelas Bambang warga Desa Sukamaju, senin (21/6/2021).
Senada dikatakan Alex dan Antoni warga Desa Pinang Banjar. Dirinya sangat menyayangkan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak PT NMK selaku sub kontraktor PT Conoco Philips dalam hal pekerjaan penggalian kabel yang statusnya non skill, tidak memberdayakan tenaga kerja lokal yang ada.
“Gawean itukan gawean kasar, kami disini sanggup, ngapo cari uong dari luar sano (pekerjaan itu adalah pekerjaan kasar, kami disini sanggup, mengapa mencari pekerja harus dari luar),” Keluh dua warga Desa Pinang Banjar tersebut.
Terpisah, Kepala Desa Pinang Banjar Aman Mahmud saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan sesuai dengan amanah Perbub Nomor 2 tahun 2020 menyarankan kepada perusahaan untuk memberdayakan tenaga kerja lokal.
Menurut mereka, perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan/hukum yang ada. Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaganya kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.
“Diminta agar pihak perusahaan untuk mematuhi acuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, jika perusahaan mangkir dari acuan yang sudah di keluarkan, sudah sangat wajar masyarakat marah,” Jelas Aman.
Khusus di Desa Pinang Banjar, aman mengaku seluruh subcon pihak perusahaan Conoco Philips tidak pernah ada pemberitahuan terkait permasalahan proses rekrutmen tenaga kerja.
Senada, Kepala Desa Sukamaju Ayatullah Komayni AMd saat dikonfirmasi terkait dengan perekrutan tenaga kerja pelaksanaan galian kabel yang dilaksanakan oleh PT NMK, mengaku hingga saat ini belum pernah ada pihak pelaksana pekerjaan berkoordinasi dengan pemerintah desa.
Dirinya meminta kepada pihak pelaksana untuk tidak melakukan aktifitas pekerjaan terlebih dahulu sebelum adanya kesepakatan bersama. “Karena ada gejolak dari warga, saya minta tidak ada aktifitas terlebih dahulu, sebelum kekantor desa untuk di selesaikan bersama,” Pungkasnya. (soe)