Adapun kriteria penerima BLT Tahun 2023 ini, imbuh Yupanser adalah warga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/ kronis dan atau difabel, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tinggal lanjut usia, dan tidak menerima bantuan sosial keluarga harapan.
“Yang mendapatkan BLT DD tahun ini adalah warga miskin yang belum tercover bantuan lainya seperti PKH dan BPNT. Dengan disalurkanya BLT DD tahun ini, semoga dapat meringankan beban ekonomi para KPM,” harapnya.
Sementara, Sekretaris Desa Teluk Kijing III Mashuda menambahkan, penerima BLT DD tahap kesatu (Januari hingga Maret) tahun 2023 ini sebanyak 47 KPM.
Adapun besaran uang tunai yang diterima masing – masing sebesar Rp. 300ribu perbulan dengan total yang diterima tahap kesatu ini sebesar Rp. 900ribu. (Mar/lipsus)