MUBA, LS – Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201.07.22 yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan RI, guna menentukan dan menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Kemiskinan Ekstrem.
Pemerintah Desa Seratus Lapan Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kemiskinan ekstrem bulan Juli dan Agustus 2023, yang dipusatkan di kantor Desa Seratus Lapan, (16/8/2023).
“Ya, Alhamdulillah kita kembali menyalurkan BLT Kemiskinan Ekstrem kepada 27 Keluarga Penerima Manfaat di Desa Seratus Lapan ini,” jelas Kepala Desa Seratus Lapan, Silahudin.

Terpisah, Camat Babat Supat yang diwakili Kasi PPD/K Sunardi, mengatakan bahwa penyaluran bantuan ini adalah bentuk upaya percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem sesuai yang di Instruksikan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Ini cara pemerintah mengurangi atau menghapus kemiskinan ekstrem di desa- desa,” jelasnya.
Adapun besaran nilai yang disalurkan kepada setiap KPM adalah Rp300.000,- per bulan. (Lipsus/les)